Cara Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) A untuk Mobil bagi Orang Pribadi

COREMAGZ - Surat izin mengemudi atau SIM merupakan lisensi resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia menyatakan bahwa anda sudah layak dan mampu untuk mengendarai sebuah tipe kendaraan di jalan raya. Jenis SIM yang biasanya ada pada masyarakat yaitu SIM A, SIM B, dan SIM C. SIM A digunakan untuk syarat saat mengenadrai kendaraan bermotor mobil. SIM B digunakan untuk syarat saat mengendarai kendaraan bermotor mini bis, bis besar dan sejenisnya. SIM C digunakan untuk syarat saat mengendarai kendaraan bermotor sepeda motor.

Kewajiban memiliki SIM untuk mengendarai kendaraan bermotor telah tertuang dalam Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009, yang menyebutkan bahwa orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM akan dikenakan pidana berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 1 juta rupiah. Hal ini tentu menjadi perhatian khusus ketika anda mengendarai sebuah kendaraan bermotor. Anda harus memiliki lisensi berupa SIM untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.

Artikel ini akan menerangkan kepada anda bagaimana cara membuat surat izin mengemudi atau SIM A di kantor polisi terdekat. Untuk membuat SIM anda hanya bisa mengunjungi Polres dan Polda. Polsek tidak menerima pembuatan SIM. Biasanya ketika anda akan membuat SIM perlu beberapa persyaratan dan dokumen yang harus dipenuhi. 


Berikut syarat yang harus dipenuhi saat melakukan pembuatan SIM A.

A. Untuk WNI

1. Usia pemohon SIM A harus berumur 17 Tahun dan sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Membawa KTP Asli saat mendaftar.

3. Mengisi formulir pengajuan SIM.

4. Sehat jasmani dan rohani yang nantinya dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter.

5. Saat mengajukan permohonan SIM diwajibkan berpakaian rapi. Dimana untuk pria memakai kemeja berkerah atau kaos berkerah, bercelana panjang, dan harus bersepatu.

6. Lulus ujian pembuatan SIM A yang terdiri dari ujian teori, ujian praktek, dan ujian keterampilan melalui simulator.

7. Membayar biaya pembuatan SIM sesuai golongan SIM yang akan dibuat.

B. Untuk WNA

1. Bagi Warga Negara Asing yang berdomisili tetap di Indonesia harus membawa dokumen Paspor dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

2. Untuk Warga Negara Asing yang bekerja sebagai staf atau keluarga kedutaan, maka syarat membuat SIM A adalah membawa Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain.

3. Bagi WNA yang bekarja sebagai tenaga ahli pelajar yang bersekolah di Indonesia harus membawa Paspor dan Visa Dinas atau Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS).

4. Bagi WNA yang tidak berdomisili di Indonesia harus membawa Paspor dan Kartu Izin Kunjungan.


Berikut dokumen yang harus dibawa saat melakukan pembuatan SIM A.

A. Untuk WNI

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Surat Keterangan Sehat dari Dokter (biasanya di berikan arahan dari tempat pendaftaran SIM untuk memilih doker mana yang di buat acuan).

B. Untuk WNA

1. Paspor.

2. Kartu Izin Tinggal Tetap atau sementara (KITAP/KITAS).

3. Visa diplomatik.

4. Kartu anggota diplomatik.

5. Surat Keterangan Sehat dari Dokter (biasanya di berikan arahan dari tempat pendaftaran SIM untuk memilih doker mana yang di buat acuan).

6. dan dokumen lainnya (tergantung permintaan pada Polres setempat).


Setelah anda memenuhi syarat dan telah membawa semua dokumen yang dibutuhkan maka selanjutnya anda dapat mengunjungi Polres terdekat untuk membuat SIM lebih lanjut. Setelah ini anda akan di tes pengetahuan dan kemampuan tentang mengemudi mobil.


Berikut cara membuat SIM A.

1. Cara membuat SIM A yang pertama adalah datang pagi ke Polres terdekat sesuai domisili atau lokasi yang dipilih saat pendaftaran SIM A Online. Datang pagi agar selesai satu hari semua verifikasi dan tes saat membuat SIM.

2. Setelah sampai di Polres, disarankan untuk datang ke tempat fotocopy Polres untuk melakukan foto kopi KTP dan beberapa syarat lainnya. Anda bisa bertanya pada pekerja di foto kopi mengenai syarat membuat SIM A di masing-masing daerah. Kemungkinan bisa berbeda syarat dan ketentuan masing-masing daerah.

3. Kumpulkan semua dokumen yang telah di foto kopi dan masukan ke dalam map.

4. Selanjutnya datang ke klinik kepolisian atau pusat pelayanan kesehatan lainnya (biasanya diberikan arahan oleh penjaga formulir pendaftaran SIM) untuk membuat Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani. Biaya membuat Surat Keterangan Sehat di masing-masing daerah bisa bereda (Berdasarkan rata-rata biayanya adalah Rp40 ribu).

5. Setelah itu, Anda mengambil formulir pendaftaran SIM baru dan membayar biaya pendaftaran SIM A sebesar Rp120 ribu.

6. Kita juga disarankan untuk membayar premi asuransi sebesar Rp30 ribu, namun sifatnya tidak wajib.

7. Setelah proses pembayaran selesai, kemudian kita mengisi formulir pendaftaran secara lengkap dan benar sesuai data diri yang tertera pada KTP.

8. Kemudian serahkan formulir pendaftaran serta syarat lainnya yang sudah dimasukan ke dalam map ke petugas loket yang telah disediakan.

9. Setelah itu kita tinggal menunggu nama dipanggil untuk mengikuti ujian membuat SIM A.

10. Ujian pertama yang harus diikuti adalah ujian tertulis. Apabila ujian tersebut gagal, maka kita akan diberi kesempatan untuk mengikuti ujian ulang setelah tenggang 7 s.d. 30 hari. Apabila tetap gagal dan tidak ingin mengulangi ujian tersebut, maka uang yang anda bayarkan akan dikembalikan.

11. Setelah ujian tertulis atau teori dinyatakan lulus, maka selanjutnya yaitu mengikuti ujian praktek.

12. Ada banyak materi yang diujikan saat tes praktek. Salah satunya adalah masuk jalan sempit, keluar mundur jalan sempit, parkir paralel, parkir mundur, berkendara zig-zag, melewati tanjakan, dll. Semua rintangan tersebut harus lulus 100%, dan apabila salah satunya tidak lulus maka kita diberi kesematan untuk mengikuti ujian praktek ulang satu minggu sesudahnya, dan apabila masih gagal maka harus mencoba minggu berikutnya sampai benar-benar dinyatakan lulus.

13. Untuk pengajuan SIM A perseorangan tidak membutuhkan tes uji simulator, karena tes tersebut hanya diperuntungkan untuk SIM A Umum.

14. Apabila semua tes dinyatakan lulus, maka cara membuat SIM A selanjutnya adalah melakukan proses identifikasi dan verifikasi yang terdiri dari pengambilan sidik jari, tanda tangan, dan foto.

15. Kemudian cara membuat SIM A yang terakhir adalah tinggal mengambil SIM A yang sudah selesai dicetak. Anda hanya menunggu sampai nama dipanggil dan mengambil di loket pengambilan SIM yang suda disediakan.


Sekarang anda sudah memiliki SIM A yang dapat digunakan sebagai syarat mengemudikan kendaraan bermotor mobil di jalan raya. Anda sudah diperbolehkan mengendarai mobil dan diharuskan agar membawa SIM A setiap kali anda mengendarai. Apabila anda terlupa atau sengaja tidak membawa jika ketahuan Polisi maka anda dapat ditilang.

Jadi begitulah Cara Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) A untuk Mobil. Anda bisa membuat SIM sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada setiap Polres. Biasanya tahapan yang ada tidak berbeda jauh dengan apa yang kami sampaikan dan bahkan persis sama.

Posting Komentar

0 Komentar

close
close